Sudah
bapak-bapak tapi cabul terhadap muridnya sendiri? Ah, tak usah mengernyitkan
dahi. Kasus seperti ini kerap terjadi di lingkungan kita saat ini. Kasus serupa
yang baru saja terjadi dikemukakan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman
Sugema. Beliau mengungkap, seorang pria berinisial DRP yang berumur 48 tahun,
seorang guru les privat, mencabuli 34 muridnya. DRP pun mengakui dan mengungkap
bahwa perlakukan tersebut sudah terjadi 2 tahun terakhir dimana seluruh
korbannya adalah laki-laki. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema
mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu
orang tua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu
korban dari guru les privatnya sendiri. Hal tersebut diketahui orang tua salah
satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah
video tak senonoh.
Dari
keterangan tersangka, awal mula perlakuan tersebut ketika DRP mengajar
dirumahnya. Karena selain DRP menjadi guru panggilan ke rumah-rumah, DRP pun
membuka tempat les dikediamannya. Dari sana, setelah terkumpul beberapa siswa
yang nantinya menjadi target pencabulan, DRP menayangkan adegan porno di
leptopnya. Untuk kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya
tersebut. Para muridnya rela dicabuli karena diiming-imingi uang Rp20.000,00.
Pencabulan
merupakan tindakan yang mengganggu kehormatan kesusilaan. Apalagi korban dari
perlakuan DRP ini adalah mereka para murid yang masih memiliki masa depan yang
panjang. hanya demi mendapat kepuasan
seksual, pelaku pencabulan rela untuk mengganggu psikis para murid yang masih
memiliki harapan di masa depan. Siapapun korban dari pencabulan entah itu
anak-anak atau dewasa, mereka tidak pantas mendapat perlakuan seperti itu.
Pencabulan sesama jenis sendiri bukanlah hal
yang baru di negeri kita. Kasus-kasus semacam ini telah terjadi pada
tahun-tahun sebelumnya. Bahkan Indonesia bisa dikatakan sebagai negara darurat
kejahat seksual. Jika memang kasus seperti ini selalu ada upaya penyelesaian,
tapi mengapa permasalahan ini tidak pernah hilang secara total dan bahkan terus
menjamur. Dari sini jelas membuktikan bahwa upaya-upaya penyelesaian memang
tidak benar-benar serius dalam pemberantasannya. Ada proses yang tidak tuntas
untuk menyelesaikan permasalahan pelecehan seksual di Indonesia yang
menyebabkan pelaku pelecehan seksual justru malah bertambah banyak dan
seakan-akan menjadi suatu hal yang diperbolehkan.
Pemerintah pun
pasti tidak tinggal diam dan bersantai. Mereka sudah berupaya mengatasi masalah
pelecehan seksual ini. Hanya saja ada yang luput dalam prosesnya sehingga
masalah muncul kembali. Mengapa? Sikap reaktif ini yang menjadi penyebabnya.
Seharusnya, dalam mengatasi permasalahan yang sudah berulang kali terjadi,
sikap pemerintah bukan lagi bertindak ketika masalah muncul. Akan tetapi,
pemerintah memberantas masalah ini dengan menyentuh akar permasalahannya.
Tindakan preventif juga sangat amat dibutuhkan. Membasmi masalah-masalah
pelecehan seksual dengan cara membasmi pula apa yang menjadi pemicu pelecehan
seksual, seperti; penangkapan akan peredaran VCD porno, miras, narkoba,
penjagaan batasan pergaulan, membatasi konten-konten dewasa di social media,
dan masih banyak lagi tindakan-tindakan preventif lainnya yang dapat dilakukan.
Jika kita
melihat kepada sistem islam dalam mengatasi permasalahan semacam ini, islam
memiliki seperangkat hukum yang mampu untuk memberantas masalah pelecehan
seksual. Dimana hukum dalam islam ini memang mengharuskan untuk melakukan
tindakan preventif juga kuratif dalam menanganinya.
Penanaman
terkait bagaimana pentingnya terikat dengan hukum Allah kepada setiap individu
menjadi perhatian utama. Penanaman hal ini pasti akan terkondisikan ketika
memang yang memegang andil penuh dalam sistem adalah hukum dan aturan
islam. Ketika setiap individu sudah
tertanamkan maka dalam keberjalanan pun yang akan menjadi tolak ukur perbuatan
adalah halal dan haram atau baik dan benar di mata Allah. Maka tolak ukur
perbuatan jelas bukan sekedar kepuasan semata. Ini jelas berbeda dengan
masyarakat sekuler saat ini yang melakukan sesuatu hanya berasaskan kepuasan
materi. Itu bisa terjadi dikarenakan agama hanya ada di ruang ibadah dalam arti
khusus saja.
Selain
menanamkan akidah, tindakan preventif lainnya yaitu, dengan pelarangan secara
tegas pengedaran produksi miras, narkoba, VCD video porno, dan hal-hal lainnya
yang bersangkutan dalam memicu pelecehan seksual terjadi. Bukan sekedar
bertujuan untuk pemberantasan pelecehan seksual juga dikarenakan barang
tersebut adalah haram, maka haram pula dalam memperjualbelikannya.
Ketika tolak
ukur perbuatan sudah berdasarkan halal dan haram, maka secara otomatis
aturan-aturan Allah lainnya pun diberjalankan seperti, tidak menampakkan aurat
walau sesama laki-laki ataupun sesama perempuan. Rasulullah SAW. Bersabda:
“Seorang
lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak
boleh meilhat aurat wanita yang lain” (HR. Muslim no. 338)
Dari sana,
maka akan terjaga segala hal-hal yang dapat merangsang syahwat dan memicu
perlakuan pelecehan seksual.
Belum lagi
berbicara mengenai ketegasan negara dalam hal sanksi dimana hukum bagi pelaku
pelecehan seksual disamakan dengan homoseksual (liwath). Dimana hukumnya itu
adalah dibunuh dengan dalil:
Nabi saw bersabda: “ Sesiapa yang
kamu dapati melakukan jenayah kaum Nabi lut hendaklah kamu bunuh orang yang
meliwat dan orang yang diliwat.” Hadis sahih riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan
tirmizi.
Dari sebagian
seperangkat hkum islam yang dipaparkan maka kemungkinan terjadinya pelecehan
seksual hanya 0,01%. Maka jika islam diterapkan secara menyeluruh kasus-kasus
seperti ini akan terberantas secara bersih. Karena hukum yang diimplementasikan
berasal dari sang khaliq, bukan berasal dari kelemahan dan keterbatasan
manusia.
Komentar
Posting Komentar