Langsung ke konten utama

Pelecehan Seksual Kembali Terulang: Efek Upaya Pemerintah yang Reaktif


Sudah bapak-bapak tapi cabul terhadap muridnya sendiri? Ah, tak usah mengernyitkan dahi. Kasus seperti ini kerap terjadi di lingkungan kita saat ini. Kasus serupa yang baru saja terjadi dikemukakan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema. Beliau mengungkap, seorang pria berinisial DRP yang berumur 48 tahun, seorang guru les privat, mencabuli 34 muridnya. DRP pun mengakui dan mengungkap bahwa perlakukan tersebut sudah terjadi 2 tahun terakhir dimana seluruh korbannya adalah laki-laki. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu korban dari guru les privatnya sendiri. Hal tersebut diketahui orang tua salah satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah video tak senonoh.

Dari keterangan tersangka, awal mula perlakuan tersebut ketika DRP mengajar dirumahnya. Karena selain DRP menjadi guru panggilan ke rumah-rumah, DRP pun membuka tempat les dikediamannya. Dari sana, setelah terkumpul beberapa siswa yang nantinya menjadi target pencabulan, DRP menayangkan adegan porno di leptopnya. Untuk kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut. Para muridnya rela dicabuli karena diiming-imingi uang Rp20.000,00.

Pencabulan merupakan tindakan yang mengganggu kehormatan kesusilaan. Apalagi korban dari perlakuan DRP ini adalah mereka para murid yang masih memiliki masa depan yang panjang.  hanya demi mendapat kepuasan seksual, pelaku pencabulan rela untuk mengganggu psikis para murid yang masih memiliki harapan di masa depan. Siapapun korban dari pencabulan entah itu anak-anak atau dewasa, mereka tidak pantas mendapat perlakuan seperti itu.

 Pencabulan sesama jenis sendiri bukanlah hal yang baru di negeri kita. Kasus-kasus semacam ini telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan Indonesia bisa dikatakan sebagai negara darurat kejahat seksual. Jika memang kasus seperti ini selalu ada upaya penyelesaian, tapi mengapa permasalahan ini tidak pernah hilang secara total dan bahkan terus menjamur. Dari sini jelas membuktikan bahwa upaya-upaya penyelesaian memang tidak benar-benar serius dalam pemberantasannya. Ada proses yang tidak tuntas untuk menyelesaikan permasalahan pelecehan seksual di Indonesia yang menyebabkan pelaku pelecehan seksual justru malah bertambah banyak dan seakan-akan menjadi suatu hal yang diperbolehkan.

Pemerintah pun pasti tidak tinggal diam dan bersantai. Mereka sudah berupaya mengatasi masalah pelecehan seksual ini. Hanya saja ada yang luput dalam prosesnya sehingga masalah muncul kembali. Mengapa? Sikap reaktif ini yang menjadi penyebabnya. Seharusnya, dalam mengatasi permasalahan yang sudah berulang kali terjadi, sikap pemerintah bukan lagi bertindak ketika masalah muncul. Akan tetapi, pemerintah memberantas masalah ini dengan menyentuh akar permasalahannya. Tindakan preventif juga sangat amat dibutuhkan. Membasmi masalah-masalah pelecehan seksual dengan cara membasmi pula apa yang menjadi pemicu pelecehan seksual, seperti; penangkapan akan peredaran VCD porno, miras, narkoba, penjagaan batasan pergaulan, membatasi konten-konten dewasa di social media, dan masih banyak lagi tindakan-tindakan preventif lainnya yang dapat dilakukan.

Jika kita melihat kepada sistem islam dalam mengatasi permasalahan semacam ini, islam memiliki seperangkat hukum yang mampu untuk memberantas masalah pelecehan seksual. Dimana hukum dalam islam ini memang mengharuskan untuk melakukan tindakan preventif juga kuratif dalam menanganinya. 

Penanaman terkait bagaimana pentingnya terikat dengan hukum Allah kepada setiap individu menjadi perhatian utama. Penanaman hal ini pasti akan terkondisikan ketika memang yang memegang andil penuh dalam sistem adalah hukum dan aturan islam.  Ketika setiap individu sudah tertanamkan maka dalam keberjalanan pun yang akan menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal dan haram atau baik dan benar di mata Allah. Maka tolak ukur perbuatan jelas bukan sekedar kepuasan semata. Ini jelas berbeda dengan masyarakat sekuler saat ini yang melakukan sesuatu hanya berasaskan kepuasan materi. Itu bisa terjadi dikarenakan agama hanya ada di ruang ibadah dalam arti khusus saja.

Selain menanamkan akidah, tindakan preventif lainnya yaitu, dengan pelarangan secara tegas pengedaran produksi miras, narkoba, VCD video porno, dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dalam memicu pelecehan seksual terjadi. Bukan sekedar bertujuan untuk pemberantasan pelecehan seksual juga dikarenakan barang tersebut adalah haram, maka haram pula dalam memperjualbelikannya.

Ketika tolak ukur perbuatan sudah berdasarkan halal dan haram, maka secara otomatis aturan-aturan Allah lainnya pun diberjalankan seperti, tidak menampakkan aurat walau sesama laki-laki ataupun sesama perempuan. Rasulullah SAW. Bersabda:

“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh meilhat aurat wanita yang lain” (HR. Muslim no. 338)

Dari sana, maka akan terjaga segala hal-hal yang dapat merangsang syahwat dan memicu perlakuan pelecehan seksual.

Belum lagi berbicara mengenai ketegasan negara dalam hal sanksi dimana hukum bagi pelaku pelecehan seksual disamakan dengan homoseksual (liwath). Dimana hukumnya itu adalah dibunuh dengan dalil:

Nabi saw bersabda: “ Sesiapa yang kamu dapati melakukan jenayah kaum Nabi lut hendaklah kamu bunuh orang yang meliwat dan orang yang diliwat.” Hadis sahih riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan tirmizi.

Dari sebagian seperangkat hkum islam yang dipaparkan maka kemungkinan terjadinya pelecehan seksual hanya 0,01%. Maka jika islam diterapkan secara menyeluruh kasus-kasus seperti ini akan terberantas secara bersih. Karena hukum yang diimplementasikan berasal dari sang khaliq, bukan berasal dari kelemahan dan keterbatasan manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bukan Sekedar Fenomena Alam

Pada pekan kedua Agustus tahun 2018 ini, kekeringan terus melanda di sejumlah wilayah di Indonesia. Sejumlah daerah telah mengalami hari tanpa hujan ekstrem atau lebih dari 60 hari sehingga daerah-daerah tersebut perlu mewaspadai terjadinya kekeringan. Di Jawa Timur, ada 442 desa yang mengalami kekeringan. Di antara desa yang mengalami kekeringan itu, 199 desa di antaranya mengalami kekeringan kritis yang berarti tidak ada potensi air. (https://beritagar.id/artikel/berita/kekeringan-ekstrem-di-sejumlah-wilayah-indonesia). Hal ini sebenarnya bisa menjadi bahan bermawas diri untuk para kaum muslimin. Bukankah Allah berfirman dalam surat ar-rum ayat 41: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Kekeringan yang terjadi pada bulan Agustus sebenarnya bukan hanya sekedar fenomena alam. Adanya ketidak teraturan dalam pen...

Indonesia dengan Hipokrit Demokrasi: Pembungkaman Mahasiswa

Indonesia diramaikan dengan demonstrasi beberapa minggu ini, dimulai sejak 6 Oktober 2020 oleh mahasiswa dan menyusul gelombang selanjutnya oleh para buruh, pelajar STM, dan kalangan masyarakat lainnya untuk melawan serta menunjukkan ketidaksetujuan atas pengesahan UU Omnibus Law. Pengesahan yang dilakukan secara terburu-buru dan mengendap-endap oleh DPR serta tidak adanya keberpihakan terhadap rakyat menimbulkan banyak tanya. Dilansir dari vivo.co.id bahwa total kurang lebih 6 ribu massa turun ke jalan. Namun terdapat respon miring berupa dugaan bahwa ada dalang dibalik demonstrasi. Diduga massa yang turun ke jalan telah disponsori oleh beberapa oknum (detikfinance.com).  Dugaan tersebut ternyata didukung kuat oleh beberapa pihak salah satunya oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, beliau mengatakan, "Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya,"(detikfinance.com). ...

Utopis Memberantas Korupsi dengan Demokrasi

Bulan Juli ini kita dikejutkan dengan sebuah berita yang sebenarnya sudah dari lama hal itu ada. Yaitu tentang kemewahan lapas bagi para koruptor juga narapidana lainnya. Fasilitas-fasilitas mewah ditemukan di kamar lapas. Dilansir dari Liputan6 Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku kecewa terkait adanya fasilitas mewah di dalam Lapas yang mayoritas berisi narapidana korupsi tersebut. Padahal, kata Saut, KPK telah bersusah payah untuk membuktikan perbuatan para terpidana korupsi hingga akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, pemerintah harus segera membenahi sistem lembaga pemasyarakatan (lapas), terutama lapas kasus korupsi."Bagaimana koruptor bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya kalau fasilitas yang mereka peroleh di lapas masih dalam tanda kutip istimewa dibandingkan napi lain?" kata Almas di Jakarta, Minggu (29/7/2018). Menurut Almas, terbongkarnya kasus fasilitas ...