Langsung ke konten utama

Prostitusi, yang Penting Untung.


Postitusi, bagaikan lumut dalam lembab di tanah air kita ini. setiap tahunnya selalu ada berita mengenai hal tersebut entah sebagai pemanis problematika, atau memang benar-benar sebagai kasus yang ingin diselesaikan. Baru-baru ini, berita tentang artis ibukota berinisial VA yang juga terjerat kasus prostitusi ini sedang hangat dibicarakan. Bahkan, ubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online ini melibatkan dua artis ibukota di Surabaya, terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, Sabtu (5/1).
Pada awalnya, kasus seperti ini adalah sesuatu yang tabu di kalangan masyarakat. Akan tetapi semakin berjalannya waktu kasus semacam itu tidak lagi asing di tanah air kita ini. pelaksanaan pemberantasan kasus inipun tidak benar-benar serius dalam upaya menyelesaikannya. Sehingga, membuat masyarakat merasa terbiasa dan tak lagi merasa tabu dengan itu. Entah karena memang terlalu pemaafnya hukum di Indonesia ini, atau memang ada beberapa pihak yang merasa teruntungkan dengan adanya prostitusi sehingga dibiarkan subur selama masih ada yang menikmati sekalipun itu memunculkan rusaknya moral secara massiv. Kalaupun kasus-kasus seperti ini dihukumi, akan tetapi tidak memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga terus beredarnya persoalan-persoalan ini dan tidak heran jika terus menjamur.
Sudah tak tahu kemana moral di Negeri tercinta ini. Apapun hal yang dilakukan, selagi menguntungkan dan menghasilkan materi, tetap akan dilakukan. Walaupun hal tersebut benar-benar akan merusak moral dan integritas rakyat Indonesia. Kapitalisme semakin berkuasa, semakin tampak jelas, dan sudah tak lagi samar penerapannya. Materi terus dicari bahkan rela menjual diri. Kemudian lahir dari kapitalisme itu sistem demokrasi yang kita anut selama ini.
 Susah untuk kita bergantung pada demokrasi untuk memberantas kasus-kasus seperti ini yang bisa mengundang marahnya Allah di muka bumi. Ia menganut paham kebebasan dimana setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia. Maka jelas, mengapa kasus-kasus seperti ini tidak pernah selesai, dan mau sampai kapan? Selagi demokrasi masih menjadi tumpuan maka persoalan semacam ini tak akan pernah terberantas secara total. kebebasan berperilaku katanya. Itu adalah satu dari 4 kebebasan yang dianut oleh demokrasi. Setiap orang memiliki hak untuk melakukan segala hal tanpa di atur oleh orang lain selagi masih dalam hukum Negara yang berlaku. Akan tetapi, hukum Negara pun masih bisa kendor dengan adanya banding dan permasalahan pun bisa tidak jadi untuk digugat.
Lagi-lagi jangan heran jika kemaksiatan-kemaksiatan semakin menjamur di negeri tercinta ini. Hukum yang berlaku sangat “elastis” juga tidak memberikan efek jera. Padahal, di dalam islam hukum adalah sesuatu yang bukan main-main dan amat sangat tegas yang menyebabkan memberikan efek jera bagi pelaku. Selain efek jera yang membuat tidak terlaksananya lagi berbagai kemaksiatan, juga sebagai penghapus dosa. Jadi, di akhirat kelak pelaku maksiat tidak lagi diberi hukum atas perbuatan maksiatnya karena sudah dihukumi di dunia, yang mana siksa akhirat sungguh berat dan tak ada lagi ampunan.
Jika dibayangkan untuk diterapkan mungkin akan sangat mengerikan. Mengingat pada sistem sekarang ini untuk melakukan kemaksiatan begitu mudah dan pasti sudah banyak orang yang akan terkena rajam, dera, qishash, potong tangan dan hukuman-hukuman dalam islam lainnya. Untuk menerapkan islam tidak bisa hanya menerapkan sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain. Maka hukuman yang bersifat jera itu bisa diaplikasikan jika diterapkannya islam secara sempurna dalam segala aspek.
Ketika islam diterapkan secara sempurna jangankan untuk diterapkannya hukum yang menjerakan, sebelum kesana, bahkan masyarakat akan terjaga melakukan maksiat dikarenakan diperhatikan pula aspek akidah yang membuat masyarakat enggan untuk bermaksiat. Maka dari itu semua, solusi memberentas kemaksiatan secara total adalah dengan penerapan islam secara sempurna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bukan Sekedar Fenomena Alam

Pada pekan kedua Agustus tahun 2018 ini, kekeringan terus melanda di sejumlah wilayah di Indonesia. Sejumlah daerah telah mengalami hari tanpa hujan ekstrem atau lebih dari 60 hari sehingga daerah-daerah tersebut perlu mewaspadai terjadinya kekeringan. Di Jawa Timur, ada 442 desa yang mengalami kekeringan. Di antara desa yang mengalami kekeringan itu, 199 desa di antaranya mengalami kekeringan kritis yang berarti tidak ada potensi air. (https://beritagar.id/artikel/berita/kekeringan-ekstrem-di-sejumlah-wilayah-indonesia). Hal ini sebenarnya bisa menjadi bahan bermawas diri untuk para kaum muslimin. Bukankah Allah berfirman dalam surat ar-rum ayat 41: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Kekeringan yang terjadi pada bulan Agustus sebenarnya bukan hanya sekedar fenomena alam. Adanya ketidak teraturan dalam pen...

Keislaman Deddy Corbuzier Menuai Polemik: Ada yang Terusik?

Alhamdulillah! Saudara muslim kita bertambah lagi. Baru-baru ini Indonesia digemparkan dengan sebuah berita seorang publik figur ternama yang menyatakan keislamannya. Beliau mengaku bahwa alasan atas keputusannya itu bukan hanya sekedar ingin menikahi seorang wanita tapi karena ajaran Islam yang beliau pelajari menggetarkan hatinya, Deddy Corbuzier. Beberapa hari sebelum bersyahadat, Deddy membuat video yang berdurasi satu menit. Di dalam videonya beliau merencanakan untuk prosesi mualafnya itu disiarkan langsung di stasiun televisi pada tanggal 21 juni 2019. Beliau bermaksud agar momen keharuan ini bisa dirasakan pula oleh khalayak. Tak lama dari berita itu tersebar, tiba-tiba muncul berita yang bertentangan. Berita itu menyatakan larangan KPI untuk menyiarkan proses mualaf di TV. Katanya itu menyalahi peraturan perundang-undangan penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 serta standar program siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Pa...