Langsung ke konten utama

Bukan Sekedar Fenomena Alam

Pada pekan kedua Agustus tahun 2018 ini, kekeringan terus melanda di sejumlah wilayah di Indonesia. Sejumlah daerah telah mengalami hari tanpa hujan ekstrem atau lebih dari 60 hari sehingga daerah-daerah tersebut perlu mewaspadai terjadinya kekeringan. Di Jawa Timur, ada 442 desa yang mengalami kekeringan. Di antara desa yang mengalami kekeringan itu, 199 desa di antaranya mengalami kekeringan kritis yang berarti tidak ada potensi air. (https://beritagar.id/artikel/berita/kekeringan-ekstrem-di-sejumlah-wilayah-indonesia).

Hal ini sebenarnya bisa menjadi bahan bermawas diri untuk para kaum muslimin. Bukankah Allah berfirman dalam surat ar-rum ayat 41:
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Kekeringan yang terjadi pada bulan Agustus sebenarnya bukan hanya sekedar fenomena alam. Adanya ketidak teraturan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang terjadi. Bisa karena dalam pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut dan juga paradigma pembangungan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan. Ini pun dipertegas dengan dalil surat asy-syura ayat 30:
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).
Dalil-dalil di atas sudah memperjelas semuanya, dan pada faktanya pun memang begini adanya. Aturan yang sudah Allah tetapkan tidak ditegakkan secara sempurna. Padahal peraturan islam adalah aturan yang sangat sempurna. Tidak ada yang tidak diatur dalam islam. Dari bangun tidur hingga bangun negara semua lengkap dan berdalil. Pun juga termasuk dalam mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam. Jika kita bandingkan dengan zaman kekhilafahan bahwasannya dalam pengelolaan SDA itu sangat diatur. Menurut pandangan Islam, hutan, air, dan energi adalah milik umum. Ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW:  ‘‘Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api“ (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam Asy Sayukani, Nayl al Authar, halaman 1140) 
 Maka, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Untuk pengelolaan barang tambang dijelaskan oleh hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal yang menceritakan, saat itu Abyad meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat. “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya”. Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan mengalir terus menerus. Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Sikap pertama Rasulullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Akan tetapi, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—lalu Rasul mencabut pemberian itu. Hal ini karena dengan kandungannya yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan milik umum. Adapun semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. (http://www.syahidah.web.id/2012/06/makalah-pengelolaan-kekayaan-alam-dan.html)
Bahkan dalam urusan masalah berkepemilikan pun diatur yang bertujuan agar tidak terjadinya kesenjangan sosial juga kesejahteraan-kesejahteraan lainnya pun akan didapat. Begitulah ketika memang islam diterapkan secara sempurna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prostitusi, yang Penting Untung.

Postitusi, bagaikan lumut dalam lembab di tanah air kita ini. setiap tahunnya selalu ada berita mengenai hal tersebut entah sebagai pemanis problematika, atau memang benar-benar sebagai kasus yang ingin diselesaikan. Baru-baru ini, berita tentang artis ibukota berinisial VA yang juga terjerat kasus prostitusi ini sedang hangat dibicarakan. Bahkan, ubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online ini melibatkan dua artis ibukota di Surabaya, terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, Sabtu (5/1). Pada awalnya, kasus seperti ini adalah sesuatu yang tabu di kalangan masyarakat. Akan tetapi semakin berjalannya waktu kasus semacam itu tidak lagi asing di tanah air kita ini. pelaksanaan pemberantasan kasus inipun tidak benar-benar serius dalam upaya menyelesaikannya. Sehingga, membuat masyarakat merasa terbiasa dan tak lagi merasa tabu dengan itu. Entah karena memang terlalu pemaafnya hukum di Indonesia ini, atau memang ada beberapa p...

Keislaman Deddy Corbuzier Menuai Polemik: Ada yang Terusik?

Alhamdulillah! Saudara muslim kita bertambah lagi. Baru-baru ini Indonesia digemparkan dengan sebuah berita seorang publik figur ternama yang menyatakan keislamannya. Beliau mengaku bahwa alasan atas keputusannya itu bukan hanya sekedar ingin menikahi seorang wanita tapi karena ajaran Islam yang beliau pelajari menggetarkan hatinya, Deddy Corbuzier. Beberapa hari sebelum bersyahadat, Deddy membuat video yang berdurasi satu menit. Di dalam videonya beliau merencanakan untuk prosesi mualafnya itu disiarkan langsung di stasiun televisi pada tanggal 21 juni 2019. Beliau bermaksud agar momen keharuan ini bisa dirasakan pula oleh khalayak. Tak lama dari berita itu tersebar, tiba-tiba muncul berita yang bertentangan. Berita itu menyatakan larangan KPI untuk menyiarkan proses mualaf di TV. Katanya itu menyalahi peraturan perundang-undangan penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 serta standar program siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Pa...