Langsung ke konten utama
Keislaman Deddy Corbuzier Menuai Polemik: Ada yang Terusik?
Alhamdulillah!
Saudara muslim kita bertambah lagi. Baru-baru ini Indonesia digemparkan dengan
sebuah berita seorang publik figur ternama yang menyatakan keislamannya. Beliau
mengaku bahwa alasan atas keputusannya itu bukan hanya sekedar ingin menikahi
seorang wanita tapi karena ajaran Islam yang beliau pelajari menggetarkan
hatinya, Deddy Corbuzier.
Beberapa
hari sebelum bersyahadat, Deddy membuat video yang berdurasi satu menit. Di
dalam videonya beliau merencanakan untuk prosesi mualafnya itu disiarkan langsung
di stasiun televisi pada tanggal 21 juni 2019. Beliau bermaksud agar momen
keharuan ini bisa dirasakan pula oleh khalayak. Tak lama dari berita itu
tersebar, tiba-tiba muncul berita yang bertentangan. Berita itu menyatakan
larangan KPI untuk menyiarkan proses mualaf di TV. Katanya itu menyalahi
peraturan perundang-undangan penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 serta standar program siaran
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 7 huruf c dan
d. KPI menilai program siaran wajib
menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Muatan tersebut juga
dinilai KPI berpotensi menyinggung atau merendahkan perbedaan keyakinan antar
umat beragama.
Memangnya apa yang salah dari prosesi mualaf jika
disiarkan di TV? Apa itu dinilai tidak menghormati perbedaan agamakah? Sebelah
mananya? Ternyata kebingungan itupun dirasakan oleh wakil sekretaris Majelis
Ulama Indonesia (MUI)
Tengku Zulkarnain alias
Tengku Zul. Melalui akun jejaring sosial Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zul
mempertanyakan alasan KPI melarang Deddy Corbuzier mengucapkan dua kalimat
syahadat di sebuah acara televisi. Tengku Zul juga mempertanyakan kepada KPI
terkait efek negatif proses mualaf tersebut sehingga dilarang untuk disiarkan. Dia
juga menyinggung undang-undang yang menjadi acuan KPI ketika melarang proses
mualaf tersebut.
"Maaf
jika benar kabar yang saya terima, bahwa KPI melarang Deddy Corbuzier
mengucapkan syahadat di acara TV, saya ingin bertanya pada @KPI_Pusat, apa efek
negatif yang merusak dari tindakan itu sehingga DILARANG? UUD atau UU apa yang
dilanggar? Tolong jawaban biar publik tahu," cuit Tengku Zul seperti dikutip SUARA.com,
Kamis (20/6/2019).
Disatu sisi kita sangat mensyukuri tentang kabar
keislaman Deddy Corbuzier. Disisi lain kita bisa menilik sesuatu dari peristiwa
tersebut. UU yang mendasari keputusan KPI sehingga melarang prosesi tersebut
disiarkan adalah bukti sekulerisme hari ini. Konten perpindahan agama dianggap
konten yang sensitif dan menyinggung sara. Ini benar-benar membuktikan bahwa
sistem yang melahirkan UU sehingga menganggap seseorang yang mendapat hidayah
dan disiarkan itu sara adalah sekulerisme.
Jelas ini membuktikan bahwa hokum di Indonesia
bukanlah lahir dari pilar-pilar keislaman bahkan jauh dan bertentangan dengan
islam. Seperti kita tahu bahwa sistem hari ini menaruh kedaulatan tertinggi di
tangan rakyat sedangkan kedaulatan tertinggi dalam islam adalah hokum syara.
Perlu
diperhatikan disini adalah, perpindahan agama seseorang bukanlah sekedar
status, yang tadinya tidak shalat kemudian menjadi shalat. Semakin banyak
muslim maka perubahan besar semakin didepan mata. Ketika seorang muslim mengakui
bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Alllah, maka seseorang itu pun
rela untuk mau diatur sepenuhnya dengan aturan Allah. Jadi, jika populasi
muslim terus bertambah perubahan besar semakin dekat. Mengapa?
Islam
memiliki seperangkat aturan yang begitu lengkap dari bangun tidur hingga bangun
negara, dan hari ini, tidak seluruhnya aturan islam itu digunakan. Ketika
populasi muslim semakin banyak dan pemahaman islam semakin digencarkan,
tokoh-tokoh terkenal ikut menyoroti hal itu, akan ada perubahan besar. Dan hal
ini ternyata mengusik mereka yang memiliki kepentingan dan takut kekuasaannya
terganti oleh islam. Kebijakan-kebijakan yang mengherankan seperti putusan KPI
pun bermunculan.
Perlu
diperhatikan pula, memberikan pemahaman islam kepada seorang mualaf agar selalu
istoqamah dalam keislamannya adalah peran negara, seharusnya. Akan tetapi
sekulerisme hari ini membuat hal tersebut tidak berlaku. Karena pemahaman
liberalis tentang 4 kebebasan terus diincarkan dan membuat seolah urusan agama
adalah urusan masing-masing tanpa negara ikut campur tangan. Berbeda dengan
islam ketika tegak sepenuhnya, pasti akan memerhatikan aqidah dari setiap
masing-masing individu tanpa adanya paksaan. Memastikan agar setiap individu
muslim berislam secara kaffah.
Komentar
Posting Komentar